Perhisa Indonesia

Pasal 1
PENGERTIAN

  1. KODE ETIK HIPNOSIS adalah sekumpulan aturan dan nilai-nilai yang wajib ditaati dan dijalankan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan layanan hypnosis, baik sebagai juru hypnosis maupun sebagai hipnoterapis di Indonesia.
  2. HIPNOSIS merupakan keilmuan dan seni berkomunikasi dengan pikiran bawah sadar.
  3. JURU HIPNOTIS adalah seseorang yang memiliki keahlian membawa orang lain menuju kondisi hipnosis, yang secara umum menguasai keilmuan hypnosis seperti hypnosis untuk hiburan (panggung dan jalanan) dan hipnoterapi dasar, Juru Hipnotis haruslah orang yang telah mengikuti pendidikan non-formal/kursus dilembaga resmi level 1. Juru Hipnotis diperbolehkan melakukan hipnoterapi sederhana sesuai kompetensinya untuk orang disekitarnya secara pribadi, namun tidak dibenarkan untuk membuka layanan hipnoterapi.
  4. HIPNOTERAPIS adalah seseorang yang memiliki keahlian melakukan hypnosis untuk terapi, terlatih menggunakan tekniki-teknik hipnoterapi untuk permasalahan psikologi sederhana serta untuk pengembangan diri, Hipnoterapis merupakan seseorang yang telah mengikuti pelatihan lanjutan (level 2) di lembaga Pelatihan dan Kursus resmi dan diperbolehkan membuka layanan praktik hipnoterapi, mendapatkan surat rekomendasi dari perkumpulan dan bias mendapatkan legalitas sebagai hipnoterapis di dinas kesehatan setempat.

 

Pasal 2
LINGKUP PRAKTIK

  1. Wajib mematuhi perundang-undang Negara terkait dengan peraturan praktik hypnosis dan atau hipnoterapi, seorang hipnoterapis wajib menghindari penggunaan bahasa psikologi atau obat ketika bekerja dengan klien, kecuali memang memiliki kompetensi memberikan layanan tersebut seperti psikiater dan psikolog berlisensi. Menghindari hal-hal yang bersifat vulgar, tidak pantas, bernada seksual, merendahkan atau memalukan citra, pada saat klien terhipnosis.
  2. Anggota yang bukan memiliki latar belakang pendidikan psikologi profesi (psikolog) atau psikiater, tidak dibenarka nmemberi label atau diagnose terhadap klien.
  3. Hipnoterapis tidak diperkenankan melakukan terapi untuk klien yang memiliki gangguan jiwa berat kecuali hipnoterapis juga memiliki kompetensi dan lisensi psikiater, psikolog.

 

Pasal 3
KERAHASIAAN

  1. Anggota wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien pengguna layanan hipnoterapi.
  2. Data klien boleh didiskusikan sesama praktisi hypnosis namun dengan tetap menjaga kerahasiaan nama, institusi yang bersangkutan.
  3. Anggota harus menjaga, menyimpan kerahasiaan Intake form yang telah diisi klien.
  4. Perlu kehati-hatian dalam menulis proses terapi untuk laporan dan publikasi. Anggota harus mendapat persetujuan tertulis klien dan menghindari kemungkinan indentifikasi klien oleh pembaca.

 

Pasal 4
TANGGUNG JAWAB TERHADAP KLIEN

  1. Anggota sepenuhnya bertanggung-jawab, mengambil semualangkah kemungkinan untuk menghindarkan klien dari kerugian atau bahaya akibat proses hypnosis dan/ atau hipnoterapi.
  2. Hubungan antara klien dan hipnoterapis hanya sebatashubungan professional, tidak mencampuri urusan pribadi klien.
  3. Anggota melindungi hak-hak setiap klien, termasuk hak untuk mendapatkan penjelasan tentang prosedur yang akan dijalani.

 

Pasal 5
ARAHAN

Jika selama sesi penyembuhan, diperoleh informasi bahwa klien sebaiknya berkonsultasi dengan professional lainnya (psikolog, dokter atau psikiater), maka sesi akan berakhir, namun arahan atau konsultasi dapat tetap dilakukan jika diminta oleh klien. Selain itu jika hipnoterapis memiliki hubungan yang sangat dekat, sebaiknya diarahkan kepada teman sejawat.

 

Pasal 6
PEMANFAATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN

Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktik. Penyampaian hasil hipnoterapi diberikan dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami klien.

 

Pasal 7
PERNYATAAN KEPADA MASYARAKAT

  1. Dalam memberikan pernyataan dan keterangan kepada masyarakat umum melalui berbagai media baik lisan maupun tertulis,  anggota bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, dengan berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahlian/kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik Praktisi. Pernyataan yang diberikan  anggota sesuai keilmuannya, sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara benar.
  2. Dalam melakukan publikasi keahliannya dengan bijaksana, wajar dan jujur (tidakover claim) tetap memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa hipnoterapi dan hypnosis secara umum.

 

Pasal 8
PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI BATAS KEAHLIAN/KEWENANGAN

  1. Anggota hanya memberikan jasa/praktik hypnosis dalam hubungannya dengan kompetensi yang bersifat obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Anggota dalam memberikan jasa, wajib menghormati hak-hak lembaga/organisasi/institusi tempat melaksanakan kegiatan dibidang pelayanan, pelatihan, sejauh tidak bertentangan dengan kompetensi dan

 

Pasal 9
PELANGGARAN

Setiap penyalahgunaan wewenang dan setiap pelanggaran terhadap Kode Etik dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang tercantum di anggaran rumah tangga organisasi.

 

Pasal 10
PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN KODE ETIK

  1. Penyelesaian masalah pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Dewan Etik, dengan memperhatikan laporan dan member kesempatan membela diri.
  2. Apabila terdapat masalah etika dalam pemberian jasa/praktik hipnosis yang belum diatur dalam Kode Etik organisasi maka organisasi wajib mengundang Dewan Etik membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dalam kongres.