Perkembangan keilmuan hipnosis dengan segala terapannya telah diakui banyak negara, begitu juga ditanah air, hal ini membuat para praktisinya baik juru hipnotis, hipnoterapis dan instruktur hipnosis / hipnoterapis dengan kesadaran penuh, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 tergabung dalam Perkumpulan Hipnoterapis Professional Indonesia (PERHISA).
Dengan serangkaian pemikiran dan pertimbangan panjang terbentuklah perkumpulan ini, sebagai bentuk penyamaan visi, misi dan aspirasi perihal layanan profesional, berkualitas, dan sesuai kompetensi yang dimiliki oleh praktisi hipnoterapi tanah air.
Tidak lain sebagai bentuk edukasi hal-hal yang berkaitan dengan hipnosis dan hipnoterapi, meluruskan persepsi yang tidak tepat, mendorong para anggotanya mengembangkan keahlian dan kompetensi, sehingga baik praktisi maupun pengguna layanan terlindungi, nyaman dan aman.
Juru Hipnotis, Hipnoterapis dan Instruktur Hipnosis/Hipnoterapi dengan ijin Tuhan Yang Maha Esa diikuti dengan usaha terencana dan terstruktur dengan ini menyusun pedoman yang selanjutnya dimanifestasikan dalam bentuk Anggaran Dasar Perkumpulan Hipnoterapis Profesional Indonesia sebagai berikut :
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Perkumpulan Hipnoterapis Profesional Indonesia disingkat PERHISA
Pasal 2
Kedudukan
Perkumpulan Hipnoterapis Profesional Indonesia berkedudukan di Indonesia
Pasal 3
Waktu
Perkumpulan Hipnoterapis Profesional Indonesia didirikan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada tanggal (….menunggu….)
AZAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Azas
Berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 5
Tujuan
Pasal 6
Usaha
Pembinaan terhadap semua praktisi hipnosis, hipnoterapis serta terapannya dengan cara :
ATRIBUT
Pasal 7
Atribut
PERHISA mempunyai atribut yang terdiri dari : lambang, pedoman, pakaian dan kartu anggota dengan bentuk dan corak serta makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERHISA.
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 10
Musyawarah dan Rapat-rapat
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Hipnoterapi Profesional Indonesia adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar Perkumpulan Hipnoterapi Profesional Indonesia.
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar Perkumpulan Hipnoterapi Profesional Indonesia dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Hipnoterapi Profesional Indonesia.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Hipnoterapi Profesional Indonesia tidak boleh bertentangan dengan AnggaranDasar.
PENUTUP
Pasal 14
LOGO RESMI PERHISA