Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Pendahuluan
Perkembangan keilmuan hipnosis dengan segala terapannya telah diakui banyak negara, begitu juga ditanah air, hal ini membuat para praktisinya baik juru hipnotis, hipnoterapis dan instruktur hipnosis / hipnoterapis dengan kesadaran penuh, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 tergabung dalam Perkumpulan Hipnoterapis Professional Indonesia (PERHISA).
Dengan serangkaian pemikiran dan pertimbangan panjang terbentuklah perkumpulan ini, sebagai bentuk penyamaan visi, misi dan aspirasi perihal layanan profesional, berkualitas, dan sesuai kompetensi yang dimiliki oleh praktisi hipnoterapi tanah air.
Tidak lain sebagai bentuk edukasi hal-hal yang berkaitan dengan hipnosis dan hipnoterapi, meluruskan persepsi yang tidak tepat, mendorong para anggotanya mengembangkan keahlian dan kompetensi, sehingga baik praktisi maupun pengguna layanan terlindungi, nyaman dan aman.
Juru Hipnotis, Hipnoterapis dan Instruktur Hipnosis/Hipnoterapi dengan ijin Tuhan Yang Maha Esa diikuti dengan usaha terencana dan terstruktur dengan ini menyusun pedoman yang selanjutnya dimanifestasikan dalam bentuk Anggaran Dasar Perkumpulan Hipnoterapis Profesional Indonesia sebagai berikut :
AD/ART PERHISA
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Perkumpulan Hipnoterapis Profesional Indonesia disingkat PERHISA
Pasal 2
Kedudukan
Perkumpulan Hipnoterapis Profesional Indonesia berkedudukan di Indonesia
Pasal 3
Waktu
Perkumpulan Hipnoterapis Profesional Indonesia didirikan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada tanggal (….menunggu….)
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Azas
Berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 5
Tujuan
- Menaungi praktisi hipnosis, hipnoterapis dan instruktur hipnosis/hipnoterapis yang professional dan sesuai nilai cita-cita nasional yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengembangkan keilmuan hipnosis dan hipnoterapi untuk kepentingan orang banyak, sesuai dengan peruntukkan serta batasan yang jelas wilayah yang bias dan tidak bias dilakukan oleh juru hipnotis dan hipnoterapis.
- Meningkatkan harkat, martabat profesi juru hipnotis dan hipnoterapis tanah air, dengan edukasi yang tepat dan mampu menembus seluruh lapisan masyarakat.
Pasal 6
Usaha
Pembinaan terhadap semua praktisi hipnosis, hipnoterapis serta terapannya dengan cara :
- Melakukan pendataan seluruh praktisi aktif Hipnosis dan Hipnoterapi di Indonesia
- Meningkatkan keahlian dengan bersinergi penyedia layanan pelatihan hipnosis/hipnoterapi dengan standar ketat, terutama di ranah hipnoterapi.
- Melakukan komunikasi intens serta bermitra dengan lembaga dan semua pihak terkait dengan kebijakan yang berhubungan dengan hipnosis dan hipnoterapi.
- Bersinergi dengan perkumpulan lain, pemerintah dan swasta baik didalam negeri dan luar negeri yang memiliki visi sama dengan PERHISA.
BAB III
ATRIBUT
Pasal 7
Atribut
PERHISA mempunyai atribut yang terdiri dari : lambang, pedoman, pakaian dan kartu anggota dengan bentuk dan corak serta makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERHISA.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
- PERHISA terbuka untuk setiap praktisi hypnosis dan hipnoterapis yang ingin bergabung dan telah memiliki keahlian juru hipnotis maupun hipnoterapis.
- Setiap anggota berjanji setia memenuhi peraturan PERHISA.
- Persyaratan keanggotaan diatur dalam Anggaran RumahTangga PERHISA.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak
- Setiap anggota mempunyai :
Hak berbicara dan hak suara
b. Hak memilih dan hak dipilih
c. Hak Membela diri - Hak-hak anggota seperti tersebut dalam ayat 1 pasal 8 ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERHISA.
- Setiap anggota wajib melaksanakan kebijakan dan program kerja organisasi.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 10
Musyawarah dan Rapat-rapat
- Musyawarah PERHISA terdiri dari :
- Musyawarah Besar Anggota (MUBES)
- Musyawarah Cabang (MUSCAB)
- Musyawarah Ranting (MUSRAN)
- Rapat PERHISA terdiri dari :
- Rapat Kerja Pusat (RAKERPUS)
- Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)
- Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
- Pengambilan Keputusan organisasi diusahakan sejauh mungkin melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila hal ini tidak memungkinkan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
- Musyawarah pengambilan keputusan, sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 peserta musyawarah atau rapat dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
- Pengambilan keputusan tertinggi ada di Dewan Pendiri Organisasi.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam Musyawarah Besar Anggota (MUBES)
- Perubahan anggaran dasar dianggap sah apabila :
- Dihadirisekurang-kurangnya 2/3 darijumlahpeserta
- Disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Hipnoterapi Profesional Indonesia adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar Perkumpulan Hipnoterapi Profesional Indonesia.
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar Perkumpulan Hipnoterapi Profesional Indonesia dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Hipnoterapi Profesional Indonesia.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Hipnoterapi Profesional Indonesia tidak boleh bertentangan dengan AnggaranDasar.
BAB X
PENUTUP
Pasal 14
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan sendiri.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disah kan oleh Musyawarah Besar.
LAMPIRAN
LOGO RESMI PERHISA